Rp150,000.00 Rp75,000.00
Deskripsi Buku
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 mengisyaratkan adanya mata pelajaran Informatika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Ada empat kompetensi yang harus dicapai siswa melalui mata pelajaran Informatika, yaitu kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.